AYIDUL AHMAD B
11214862
3EA40
TUGAS I
1. PENGERTIAN KOPERASI
A.Definisi Koperasi
Penjelasan
UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa
indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang
dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama,
yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian
nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya
melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut ini adalah landasan koperasi
Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
- · Landasan Idiil ( pancasila )
- · Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri
sendiri )
- · Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33
Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang
terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang
maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33
ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai
dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang –
undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain
badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa definisi koperasi yang
didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
a. Definisi Koperasi Menurut
ILO ( International Labour Organization )
Definisi koperasi
yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai
berikut :
“Cooperative defined as an
association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined
together to achieve a common economic end thorough the formation of a
democratically controlled business organization, making equitable contribution
to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of
undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut,
terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
- · Koperasi adalah perkumpulan orang – orang (
Association of persons ).
- · Penggabungan orang – orang tersebut berdasar
kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
- · Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (
to achieve a common economic end ).
- · Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis
( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (
formation of a democratically controlled business organization )
- · Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required
)
- · Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking ).
b. Definisi Koperasi Menurut
Chaniago
Drs. Arifinal
Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi,
“Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan
hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya”.
c. Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta,
untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus
melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan
barang – barang palsu
2. harga barang harus sama dengan
harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit
dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
d. Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti
yang dikandung gotong – royong.
e. Definisi Koperasi Menurut Undang
– Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang
No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi,
koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
- · Koperasi adalah badan usaha ( Business
Enterprise )
- · Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan
– badan hokum koperasi
- · Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja
berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
- · Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
- · Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
f. Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
Dr. Fay pada tahun 1908
memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha
bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan
semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing –
masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan
sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi”.
g.Definisi Koperasi Menurut Calvert
Calvert dalam
bukunya The Law and Principles Of Cooperation memberikan
definisi, “Koperasi adalah organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan
secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan
masing – masing”.
h. Definisi Koperasi Menurut
ICA ( International Cooperation Allience )
ICA dalam bukunya
“The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai
berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang
bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan
anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan
cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip –
prinsip koperasi”.
i. Definisi Koperasi Menurut Prof.
Marvin, A. Schaars.
Prof.Marvin, A.
Schaars, seorang guru besar dari University Of Wisconsin, Madison USA, memberikan
definisi “A Coorperative is a business voluntary owned and controlled
by is member patrons, and operated for them and by them an a non profit or cost
basis”. Yang artinya, “Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara
suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya
dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas
dasar biaya”.
j. Definisi Koperasi Menurut Undang
– undang Koperasi India
Undang – undang
Koperasi India tahun 1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan
definisi, “Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang
yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan
ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.
B. TUJUAN KOPERASI
Tujuan
utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang
RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi
bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan
bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang
dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah
garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai –
nilai tersebut dalam praktik.
- Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah
perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu
menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan,
tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
- Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara
demokratis
Koperasi – koperasi adalah
perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara
aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan
mengambil keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil –
wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi
primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota,
satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara
demokratis.
- Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara
adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang –
kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari
koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas,
bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk
sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
* Pengembangan koperasi – koperasi
mereka
* Kemungkinan dengan membentuk
cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
* Pemberian manfaat kepada anggota –
anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
* Mendukung kegiatan – kegiatan yang
disetujui oleh anggota
- Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom,
merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan
oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan
–kesepakatan dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah,
atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan
persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota
serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
- Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer
dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi
perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada
masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini
masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.
- Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat
memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan
koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional,
regional, dan internasional.
- Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi
pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui
kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.
Beberapa prinsip – prinsip koperasi
yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
- Prinsip menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12
prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
- 7 variabel gagasan umum :
- Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan (
self-help based on solidarity )
- Demokrasi ( democracy )
- kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital
)
- ekonomi ( Economy )
- Kebebasan ( Liberty )
- Keadilan ( Equity )
- Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social
Advancement Through Education )
- Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
- Keanggotaan terbuka ( Open membership )
- Pengembangan anggota ( Member Promotion )
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of
co-owners and customers )
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
(Democratic management and control)
- Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal
Cooperation)
- Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
(Indivisible social capital)
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic
efficiency of the cooperative enterprise)
- Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
- Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil
ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
- Pendidikan anggota ( Member Education )
2. Prinsip
menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
- Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
- Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
- Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest
on capital )
- Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota
sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of
surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on
a cash basis )
- Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak
dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
- Netral terhadap politik dan agama ( Political and
religious neutrality )
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale
ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
- Pembelian barang secara tunai
- Harga jual sama dengan harga barang pasar setempat
- Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya benar
- Pemberian bunga atas modal dibatasi
- Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
- Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana
pendidikan, dan dana social
- Keanggotaan terbuka untuk umum, netral terhadap agama
dan politik
3. Prinsip
menurut Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Untuk itu Raiffeisen memupuk modal
dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan cara
kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
- Petani dibiasakan untuk menabung
- Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
- Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling
mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
- Pengelolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
- keuntungan bersih menjadi milik bersama
Koperasi ini menjadi kredit union
dan Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen.
4. Prinsip
menurut Schulze
Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
- Membeli saham untuk menjadi anggota
- Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau memberikan
uangnya sebagai modal
- Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
- Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
- Menggaji para pengurus
- Membagi keuntungan kepada para anggota
Herman Schulze yang dikembangkan
didaerah pinggiran kota ( urban ). Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai
berikut :
- Swadaya
- SHU untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada anggotanya
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
- . Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip
menurut ICA ( International Cooperative Allience )
ICA ( International
Cooperative alliance ) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi
gerakan koperasi yang tertinggi didunia.
Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12
Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa
asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan, sednagkan dalam
sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela,
pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan
bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai
Cooperative Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966
merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
* Keanggotaan koperasi secara
terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat ( Open and voluntarily
membership )
* Kepimpinan yang demokrasi atas
dasar satu orang satu suara (Democratic control – one member one vote)
* Modal menerima bunag yang
terbatas, itupun bila ada ( Limited interest of capital )
* SHU dibagi tiga :
1)
Sebagian untuk cadangan
2)
Sebagian untuk masyarakat
3)
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing –
masing
* Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education)
* Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupu
internasional (Intercooperative network)
6. Prinsip
menurut M.M Coady
M.M Coady mengembangkan bentuk
koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang yang telah dewasa.
Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan koprasi tersebut adalah
Coady International Institute di Kanada.
7. Prinsip – prinsip koperasi
Indonesia
* Menurut Undang
– undang No.12 Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang
– undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat
undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1)
Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2)
Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3)
Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4)
Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi
dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai
berikut
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap
warga Negara Indonesia
- Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pencerminan demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing
anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan
prinsip dasar percaya diri sendiri
* Menurut Undang – undang No. 25
Tahun 1992
Prinsip – prinsip menurut undang –
undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia
disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1)
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3)
Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam
koperasi)
4)
Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5)
Kemandirian
6)
Pendidikan perkoperasian
7)
Kerjasama antar koperasi
1. Bentuk Organisasi dan Manajemen
Menurut Hanel :
• Suatu sistem sosial
ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi
:
- individu
(pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
- Badan Usaha yang
melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri
Khusus
- Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha
untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan
jasa)
• Sub sistem
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha
Koperasi
- Organisasi
Koperasi
Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat
Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk
mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan
Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan
Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan
& pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja,
Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan
pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan,
pendirian dan peleburan
- Bentuk
organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk
hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum
- Bentuk
organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah
juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
- Bentuk
organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui
hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
2. Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Seseorang yang bertugas, Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan
Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran
Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar
anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,
Meningkatkan peran koperasi
Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan
pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh
pengurus.
Pengawas
Adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat
untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
- Bertugas untuk
melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk
meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
3.
Pola Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative
Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an
economic system with social content”.
• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan
melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di
dalamnya.
• Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada
hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara,
cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita
lihat dalam:
• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by
proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan
yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
• Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai
tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
• Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi
melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
• Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi
adalah:
Rapat Anggota
• Setiap anggota koperasi mempunyai hakdan kewajiban yang sama. Seorang anggota
berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota
dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn mdalam bukunya “The Board of Directions
of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol
Ropke J ( 1988 ) => Teori Tripartiet
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan
para anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :
a) Partisipasi anggota
b) Profesionalisme manajemen
c) Faktor Eksternal
Tingkat partisipasi anggota ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu :
a) Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun
nonekonomis
b) Karakter dan/ atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normatif
Faktor Yg Mempengaruhi keberhasilan koperasi dan partisipasi anggota
Kondisi Lingk. (Alam Sosial dan Ekonomi) => Iklim Usaha => Perkembangan /
Keberhasilan Koperasi <= Sarana Usaha & Manajemen => Manfaat Ekonomi
& Manfaat Non Ekonomi =>
Partisipasi Anggota <= Karakter individu & manfaat ekonomi =>
Perkembangan / Keberhasilan Koperasi
Keadaan sosial dan ekonomi Individu anggota => Motivasi & Utilitarian
Normatif
• Bentuk – bentuk partisipasi anggota menurut Hanel. A (1985) Adalah :
1. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan
keputusan, evaluasi dan pengawasan
2. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali
koperasinya
3. Sebagai pelanggan atau pengguna, anggota berhak dan sekaligus berkewajiban
memanfaatkan pelayanan barang jasa koperasinya
Pendekatan Sistem pada Koperasi
• Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat
sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam
ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
• Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari
orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini
ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang
digunakan.
Cooperative Combine
• Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada
lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada
penggunaan sumber-sumber.
Contoh : Cooperative Interprise Combine : Koperasi penyediaan alat pertanian,
serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
• The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan
antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan
pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai
beberapa tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
• ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha
anggota dengan koperasi yang berjalan.
• ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen
Anggota
• Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine
(CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya
membutuhkan informasi yang baik.
• Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan
hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
• Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih
lanjut.
• Sifat-sifat dari anggota : sifat dari orang atau anggota organisasi serta
sudut pandang anggota.
• Intensitas kerjasama : semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas
kerjasama atau tugas
manajemen.
• Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
• Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat
menerima dan menyesuaikan perubahan.
• Stabilitas kerjasama.
• Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal
motivasi, kebutuhan
bergabung dan lain-lain.
TUGAS II
2.TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
1. Pengertian Badan Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan
dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat
dimana Badan Usaha itu mengelola faktor – faktor produksi.
2. Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25
tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap
kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku.
Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha,
maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari
manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri
utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non
koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan
sekaligus pengguna jasa koperasi.
3. Tujuan dan Nilai Koperasi
- Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
- Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
- Memaksimumkan biaya (minimize profit)
4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata
hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada
orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan
perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at
cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
-Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama
kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi
timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi
industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha
penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan
tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi
mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang
belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja.
Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah
pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum
mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi
perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada
tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada
tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The
Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil
mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat
perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor
perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar
negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha
di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870,
koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat
kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun
1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi,
disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga,
warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi
memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca
surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan
perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat
berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild
Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada
tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang
merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya
koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis
berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern
yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang
mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles
Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk
memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang
terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres
dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan
sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian
seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha
kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus
perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak
berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada
waktu itu.
Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour
menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan
merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral,
kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk
mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam
perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang
sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi
produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah
untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi
koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang
di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen
(1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke
seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah
pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di
berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk
International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi
Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada
tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah
menjadi suatu gerakan internasional.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di
Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit
dengan tujuan membantu rakyatnyayang terjerat hutang dengan rentenir.
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak
mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh
Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91
pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa derah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip
UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan
koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya
berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan
menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia.
AWAL PERTUMBUHAN KOPERASI INDONESIA
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed
1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai
sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik
dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada
kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula
koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang
konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan
penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan
koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada
kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki
beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil
langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih
dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi
bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan
penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan
kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2).
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih
di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam.
Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping
banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid
yang dipegangnya (Djojohadikoesoemo, 1940, h 9). Setelah beliau
mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah
dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya.
Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf
Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika
ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen
(koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi
simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari
cuti melailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah
dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpanpinjam
yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung
dan modal untuk itu diambil dari zakat.
Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908
menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian
pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi
yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko
koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di
Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan
kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia
Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi
suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam
hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi
antara lain :
a. Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
b. Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c. Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal;
dan di samping itu diperlukan biaya meterai 50 gulden.
pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas:
a. memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia
mengenai seluk beluk perdagangan;
b. dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan
pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan
penerangannya;
c. memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan
pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang
menyangkut perusahaan-perusahaan;
d. penerangan tentang organisasi perusahaan;
e. menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia
( Raka.1981,h.42)
DR. J.H. Boeke yang dulunya memimpin “Komisi Koperasi” 1920
ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama.
Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian
dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad
no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915.
Peraturan Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan
golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu
berlaku 2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun
1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan
Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur
Asing.KONSEP KOPERASI
Menurut bapak koperasi Indonesia koperasi adalah uasaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa
kepada kawan berdasarka “seorang buat semua dan semua buat orang”.
Konsep koperasi terbagi tiga yaitu:
1. Konsep koperasi barat.
Yaitu merupakan organisasi ekonomi, yang dibentuk secara sukarela
oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi
2. Konsep koperasi sosialis
Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan
dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan
subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system
sosialis komunis.
3. Konsep koperasi Negara berkembang
Yaitu koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu
dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
I. Keterkaitan Ideologi, Sisterm Perekomonian, dan Aliran Koperasi
Ideologi adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan tujuan atas
pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan
hidup cara berpikir seseorang atau suatu golongan paham, teori, dan
tujuan yang terpadu merupakan satu program sosial politik. Dapat
dikatakan:”Paham yang menjiwai, membrikan arah untuk mencapai tujuan
dari koperasi secara mendalam. Merupakan tuntunan berpikir, berpedoman
bertindak dari paham koperasi untuk menuju tercapainya cita-cita
koperasi.
Koperasi sebagai suatu system ekonomi mempunya kedudukan (politik)
yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang
pada pasal 33UUD 1945, khususnya ayat 1 bahwa perekomonian disusun
sebagi usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasan
UUD 1945 dikatakan bahwa membangun usaha yang paling cocok dengan asas
kekeluargaan itu adalah koperasi. Aliran koperasi suatu Negara tidak
dapat dipisahkan dari system perekomonian dari Negara yang bersangkutan.
Keterkaitannya adalah ideologi terkait dengan system perekomonian dan
aliran koperasi system. Perekomonian menjiawai ideology, aliran
koperasi menjiwai sisstem, begitupula aliran koperasi menjiwai ideologi.
Ideologi
Sistem Perekomonia Aliran Koperasi Liberalisme/KapitalismeSistem Ekonomi
Bebas LiberalYardstick Komunisme / SosialismeSistem Ekonomi
SosialisSosialis Tidak termasuk Liberalisme dan SosialismeSistem Ekonomi
CampuranPersemakmuran (Commonwealth)
II. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi
dan pandangan hidup (way of life) yang di anut oleh Negara dan
masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideologi Negara-negara
didunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu:
· Liberalisme / komunisme
· Sosialisme
· Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme
Impelementasi dari masing-masing ideologi ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda.
2.2 Aliran Koperasi menurut Paul Hubert
· Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi
kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran
ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan
sistem kapitalisme. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat
netral.
· Aliran Sosialis
Lahirnya aliran ini tidak terlepas dari berbagai keburukan yang di
timbulkan oleh kapitalisme. Menurut aliran ini, koperasi di pandang
sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui
organisasi koperasi. Koperasi di jadikan sebagai alat pemerintah dalam
menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi
hilang. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara Eropa Timur
dan Rusia
· Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran (commonwealth) memandang koperasi sebagai alat
yang efsien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat ”kemitraan
(partnership)” , dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar
iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
E.D. damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau school of
cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelansi
perekonomian Negara, yakni:
o Cooperative commonwealth school
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan
memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian
luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh
dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
o School of modified atau juga di sebut school of competitive yardstick
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk
kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada
pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
o The socialist school
Suatu paham yang mengangap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
o Cooperative sector school
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda
dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara
kapitalis dan sosialis.