Nama : Ayidul Ahmad B
Npm. : 11214862
Kelas. : 3EA40
Tugas Etika Bisnis 1
PRINSIP – PRINSIP ETIKA DALAM BISNIS
Prinsip Etika Bisnis
Pada dasarnya, setiap pelaksanaan bisnis seyogyanya harus menyelaraskan proses bisnis tersebut dengan etika bisnis yang telah disepakati secara umum dalam lingkungan tersebut. Sebenarnya terdapat beberapa prinsip etika bisnis yang dapat dijadikan pedoman bagi setiap bentuk usaha.
Sonny Keraf (1998) menjelaskan bahwa prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut :
Prinsip Otonomiyaitu sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
Prinsip Kejujuranterdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
Prinsip Keadilanmenuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai criteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
Prinsip Saling Menguntungkan (Mutual Benefit Principle)menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
Prinsip Integritas Moralterutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya.
Hormat pada diri sendiri dan kewajibanPinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis merupakan prinsip tindakan yang dampaknya berpulang kembali kepada bisnis itu sendiri. Dalam aktivitas bisnis tertentu ke masyarakat merupakan cermin diri bisnis yang bersangkutan. Namun jika bisnis memberikan kontribusi yang menyenangkan bagi masyarakat, tentu masyarakat memberikan respon sama. Sebaliknya jika bisnis memberikan image yang tidak menyenangkan maka masyarakat tentu tidak menyenangi terhadap bisnis yang bersangkutan. Namun jika para pengelola perusahaan ingin memberikan respek kehormatan terhadap perusahaan, maka lakukanlah respek tersebut para pihak yang berkepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Hak
Ø Hak pelaku pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan atau jasa yang diperdagangkan.
Ø Hak untuk mendapat perlindungan hukum dalam tindakan konsumen yang beritikad baik.
Ø Hak utuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
Ø Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan atau jasa yang diperdagangkan.
Kewajiban
Ø Beritikad baik dalam kegiatan usahanya.
Ø Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan mencoba baragn atau jasa yang telah dibuat atau yang diperdagangkan.
Ø Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi yang diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
Ø Memberikan kompensasi atau pengganti atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang yang telah diperdagangkan.
Ø Melayani konsumen dengan cara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Ø Memberikan infomasi yang benar dan jelas mengenai barang yang diperdagangkan.
REFERENSI : http://lailasoftskill.blogspot.co.id/2013/11/prinsip-prinsip-etika-bisnis-tulisan.html
http://fikriseajavanesa.blogspot.co.id/2016/10/prinsip-etika-dalam-bisnis-serta-etika.html